Cara Menghapus NSFP yang Tidak Terpakai — Untuk nomor NSFP yang sudah tidak terpakai saat ini sudah bisa dihapus pada aplikasi e-faktur sebagaimana yang terdapat dalam aturan pajak terbaru pada 1 April 2022 yang berisi “Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Dimana hal tersebut berbeda pada tahun sebelumnya yang terdapat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang NSFP yang sudah tidak terpakai harus dikembalikan secara langsung oleh PKP maupun melalui pos kepada KPP.
Maka dari itu untuk kalian yang belum mengetahui cara menghapus nomor NSFP kalian bisa menyimak artikel dibawah ini hingga selesai.
Apa Itu NSFP ?
NSFP atau yang biasa disebut dengan Nomor Seri Faktur Pajak merupakan sebuah nomor seri yang dimiliki oleh PKP dan berasal dari pemberian Direktorat Jenderal Pajak, dengan memakai cara tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berbentuk huruf, angka maupun kombinasi keduanya sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 1 Angka 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang menjelaskan tentang Faktur Pajak (PER-03/PJ/2022).
NSFP merupakan hal yang penting bagi para PKP karena sesuai dengan ketentuan saat PKP membuat Faktur Pajak harus memuat paling sedikit nomor seri sekaligus tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Pada awal pembuatannya terdapat 16 digit kode beserta NSFP, yaitu di awal terdapat 2 kode digit transaksi, dilanjutkan 1 digit kode status, da yang terakhir 13 digit kode NSFP, dimana sebelumnya sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk para PKP dapat mengajukan pembuatan NSFP dengan 2 cara yaitu secara elektronik melalui laman yang sudah disediakan seperti aplikasi E-Nova maupun secara langsung dengan cara mengajukan surat permintaan NSFP kepada KPP atau KP2KP.
Sedangkan untuk NSFP yang sudah tidak terpakai tidak harus dikembalikan lagi seperti pada tahun sebelumnya, dan di sarankan supaya dihapus saja pada aplikasi e-faktur.
Cara Menghapus NSFP yang Tidak Terpakai
Walaupun nomor Seri Faktur Pajak tidak wajib dikembalikan lagi seperti tahun sebelumnya, namun alangkah lebih baik jika kalian bisa menghapus nomor Seri Faktur Pajak yang sudah tidak terpakai lagi untuk ketertiban administrasi perpajakan kalian supaya lebih tertata.
Maka dari itu dibawah ini kami sudah menyiapkan beberapa tips yang bisa kalian ikuti seperti dibawah ini :
- Silahkan kalian bisa login ke aplikasi e-faktur yang ada.
- Setelah itu kalian bisa klik menu Referensi yang ada di halaman utama.
- Jika sudah kalian bisa klik menu Referensi Nomor Faktur Pajak.
- Selanjutnya kalian tinggal memilih nomor Faktur yang ingin dihapus.
- Kemudian kalian klik tombol Hapus Range Nomor Faktur yang ada di kolom bawah.
Demikian beberapa informasi yang bisa minyakita sampaikan seputar cara menghapus nomor NSFP yang sudah tidak terpakai lagi, semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua dan selamat mencoba.
Leave a Reply